wibiya widget

Diberdayakan oleh Blogger.
SELAMAT DATANG DI BLOG BEMF PSIKOLOGI UMB YOGYAKARTA
RSS

media pornografi


Pornografi dapat menggunakan berbagai media — teks tertulis maupun lisan, foto-foto, ukiran, gambar, gambar bergerak (termasuk animasi), dan suara seperti misalnya suara orang yang bernapas tersengal-sengal. Film porno menggabungkan gambar yang bergerak, teks erotik yang diucapkan dan/atau suara-suara erotik lainnya, sementara majalah seringkali menggabungkan foto dan teks tertulis. Novel dan cerita pendek menyajikan teks tertulis, kadang-kadang dengan ilustrasi. Suatu pertunjukan hidup pun dapat disebut porno (dalam Muntaqo, 2006).

Penjelasan diatas menunjukkan bahwa media-media sebagaimana disebut diatas atau alat apapun dapat menjadi sarana atau perantara sebagai perwujudan hasrat maupun aktivitas seksualitas seseorang.

Hindari Pornografi

Hindari Pornografi

Belakangan istilah pornografi digunakan untuk publikasi segala sesuatu yang bersifat seksual, khususnya yang dianggap berselera rendah atau tidak bermoral, apabila pembuatan, penyajian atau konsumsi bahan tersebut dimaksudkan hanya untuk membangkitkan rangsangan seksual. Sekarang istilah ini digunakan untuk merujuk secara seksual segala jenis bahan tertulis maupun grafis. Istilah pornografi seringkali mengandung konotasi negatif dan bernilai seni yang rendahan, dibandingkan dengan erotika yang sifatnya lebih terhormat. Istilah eufemistis seperti misalnya film dewasa dan video dewasa biasanya lebih disukai oleh kalangan yang memproduksi materi-materi ini.

Kadang-kadang orang juga membedakan antara pornografi ringan dengan pornografi berat. Pornografi ringan umumnya merujuk kepada bahan-bahan yang menampilkan ketelanjangan, adegan-adegan yang secara sugestif bersifat seksual, atau menirukan adegan seks, sementara pornografi berat mengandung gambar-gambar alat kelamin dalam keadaan terangsang dan kegiatan seksual termasuk penetrasi. Di dalam industrinya sendiri dilakukan klasifikasi lebih jauh secara informal. Pembedaan-pembedaan ini mungkin tampaknya tidak berarti bagi banyak orang, namun definisi hukum yang tidak pasti dan standar yang berbeda-beda pada penyalur-penyalur yang berbeda pula menyebabkan produser membuat pengambilan gambar dan penyuntingannya dengan cara yang berbeda-beda pula. Mereka pun terlebih dulu mengkonsultasikan film-film mereka dalam versi yang berbeda-beda kepada tim hukum mereka.

Batasan tentang Porno.
Berbagai faktor yang menimbulkan perbedaan dalam memahami terminologi porno merupakan bahan pertimbangan untuk merumuskan batasan-batasan atau pengertian yang tepat sesuai dengan konteks Indonesia. Keberagaman dalam konteks Indonesia baik suku, agama, budaya, ras, maupun tingkat pendidikan harus disikapi secara hati-hati, arif dan bijaksana. Tidak mungkin merumuskan persoalan tersebut hanya dengan dilihat dalam satu perspektif saja, semua ini harus dilakukan agar perumusan batasan-batasan tersebut dapat diterima oleh semua pihak sehingga kesimpulan yang diambil pun bersifat komprehensif dan integral. Kesimpulan yang melibatkan wacana keberagaman, baik agama, kultur, etnik, dan perspektif justru akan memperkaya wacana dan perspektif untuk kemudian dapat diambil kesimpulan yang disepakati dan sesuai dengan konteks Indonesia.

Jika dilihat dari berbagai faktor, batasan-batasan, serta jika dilihat dalam perspektif hukum. Terdapat beberapa hal yang disepakati, diantaranya adalah bahwa porno selalu berkaitan dengan persoalan seksual, lebih dari itu disebut porno jika tampilan tersebut bertujuan untuk merangsang nafsu birahi. Lesmana (dalam Muntaqo, 2006) memberikan beberapa kriteria untuk dapat memasukkan suatu gambar, tulisan, gerakan, atau apapun dalam kategori porno atau tidak, yaitu:

  1. Terdapat unsur kesengajaan untuk membangkitkan nafsu birahi orang lain.
  2. Bertujuan atau mengandung maksud untuk merangsang nafsu birahi (artinya, sejak semula memang sudah ada rencana / maksud dibenak pembuat atau pelaku untuk merangsang nafsu birahi khalayak atau setidaknya dia semestinya tahu bahwa hasil karyanya dapat menimbulkan rangsangan menimbulkan rangsangan dipihak lain).
  3. Produk tersebut tidak mempunyai nilai lain kecuali sexual stimulant semata-mata.
  4. Berdasarkan standar kontemporer masyarakat setempat, termasuk sesuatu yang tidak pantas diperlihatkan atau diperagakan secara umum.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar